Daftar Blog Saya

Sabtu, 05 Februari 2011

Pedoman Pelaksanaa Organisasi Jiwa Alam


PEDOMAN PELAKSANAAN ORGANISASI
1.     Tata Cara Pelaksanaan Temu Wicara Anggota
a.     Persiapan TWA dibahas dalam sidang pleno III pengurus dengan membentuk organizing committee (OC)
b.     Pengurus segera menerbitkan surat keputusan tentang OC paling lama 3 hari stelah sidang pleno III.
c.     OC bertindak atas nama pengurus melaksanakan teknis pelaksanaan TWA.
d.     OC bersama pengurus menetapkan bentuk, waktu dan tempat pelaksanaan TWA.
e.     Persiapan TWA adalah 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya SK OC.
f.       MPO mempersiapkan draft pembahasan dalam TWA yang terdiri dari : Tata Tertib, Agenda Acara, AD/ART, GBHO, PPO, konsideran dan lain-lain yang dianggap penting.
g.     Bidang-bidang kerja OC terdiri dari administrasi kesekretariatan, dokumentasi, publikasi, komsumsi, transfortasi, dana dan akomodasi.
h.     Agenda Acara TWA secara sistematis terdiri dari : Open Ceremonial, Registrasi Peserta, Sidang Pleno I (pengesahan TWA, tata tertib, agenda acara, dan pemilihan presidium sidang), Sidang Pleno II (LPJP pengurus, LEP MPO, Evaluasi, penilaian dan proyeksi oleh peserta sidang), Sidang Pleno III (pembagian komisi-komisi, Sidang Komisi-komisi, pembahasan hasil sidang komisi-komisi), Sidang Pleno IV (Agenda-agenda yang penting, Penetapan MPO, Penetapan Formatur pengurus), Closing Ceremonial.
i.        Persidangan pertama (sidang pleno I) dipimpin oleh MPO.

2.     Majelis Pertimbangan Organisasi.
a.     MPO bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengurus.
b.     MPO dapat melakukan bimbingan dan pertimbangan kepada pengurus
c.     MPO dapat menerima keberatan dan banding atas pemberian sanksi terhadap anggota.
d.     Tugas dan fungsi MPO berdasarkan personalia anggota MPO.
-          Ketua umum adalah pemimpin sidang pleno MPO, mentapkan dan menandatangani seluruh ketetapan dan Keputusan MPO.
-          Wakil ketua umum mendampingi ketua umum memimpin sidang pleno dan dapat memimpin persidangan penggantian / pengalihan.
-          Sekertaris jenderal adalah notulen sidang dan sewaktu-waktu dapat memimpin persidangan penggantian / pengalihan, turut menandatangani surat ketetapan / keputusan MPO dan mengelola administrasi.
-          Ketua – ketua komisi memimpin sidang pada komisinya masing-masing dan hasil sidang komisi diajukan ke sidang pleno MPO.
-          Anggota komisi adalah peserta sidang komisi yang memberikan telaah atas materi pembahasan komisi.
e.     Bidang-bidang komisi adalah.
-          Komisi A : Pencinta Alam dan Kode Etik Pencinta Alam
-          Komisi B : Organisasi dan Harta Benda.
-          Komisi C : Sosial Budaya dan Advokasi
f.       MPO sedikitnya melaksanakan sidang pleno sekali dalam 1 tahun.
g.     Periode MPO mengikuti periode pengurus dan personalia di ajukan dalam sidang pleno terakhir untuk ditetapkan dalam TWA.
h.     Ketua Umum MPO adalah ketua umum pengurus yang baru demisioner.

3.     Pengurus.
a.     Pengurus adalah pelaksana operasional organisasi dengan masa periode 3 tahun.
b.     Tugas dan fungsi personalia pengurus :
-          Ketua umum penanggung jawab umum organisasi.
-          Koordinator maounthainering mengkoordinir seluruh kegiatan maounthainering seperti, membentuk devisi-devisi, menegakkan kode etik pencinta alam, memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik, member mandate perjalanan, menilai / member poin atas pelaksanaan mandate perjalanan, dan dapat menggantikan ketua umum jika berhalangan.
-          Sekertaris umum : mengelola dan mengepalai bidang administrasi kesekretariatan, mengagendakan rapat rapat pengurus dan kegiatan-kegiatan organisasi.
-          Wakil sekertaris bidang : membantu tugas-tugas sekertaris umum pada bidang masing-masing.
-          Ketua bidang : memimpin dan melaksanakan program-program bidang masing-masing.
-          Anggota bidang : Membantu pelaksanaan program-program bidang yang ditempati.
-          Bendahara : mengelola keuangan organisasi, dan melaksanakan program sumber dana.
-          Wakil bendahara : membantu tugas-tugas kebendaharaan.
-          Koordinator rumah tangga : mengelola fungsi base camp, keamanan dan ketertiban, mengelola peralatan / perlengkapan dan dokumentasi, pengelolaan tabung gas.
c.     Rapat kerja dilaksanakan pada awal kepengurusan paling lambat 3 bulan setelah MPO mengesahkan pengurus.
d.     Rapat presidium pengurus dilaksanakan minimal sekali dalam 1 bulan.
e.     Rapat harian dilaksanakan minimal 1 kali dalam 4 bulan.
f.       Rapat pleno dilaksanakan sekali dalam 1 tahun.
g.     Efektifitas kerja pengurus dimulai setelah rapat kerja pengurus.
4.     Maonthainering
a.     Kategori gunung.
-          Tingkat Kabupaten    : Puncak gunung yang berada di wilyah kabupaten Enrekang dan tercantum dalam peta (nama puncak).
-          Tingkat Propinsi          : Puncak gunung yang berada dalam wilayah propinsi Sulawesi-selatan diluar wilayah kabupaten Enrekang (tercantum nama puncak dalam peta).
-          Tingkat Nasional         : Puncak gunung yang berada di wilayah Indonesia diluar wilayah propinsi Sulawesi-selatan (tercantum nama puncak dalam peta).
-          Tingkat Internasional            : Puncak-puncak gunung di luar Indonesia (tercantum nama puncak dalam peta)
b.     Ketentuan Perhitungan poin.
-          Pendakian ke puncak gunung untuk satu kali perjalanan dengan poin tinggi gunung (mdpl) dalam peta.
-          Pendakian pendampingan / jalur lain / susur sungai 10 km / susur pantai 20 km, 500 poin.
-          Kunjungan wisata alam terbuka / pelatihan / seminar lingkungan hidup / pencinta alam, 250 poin.
-          Kegiatan pra devisi, 1.000 poin (jika devisi sudah terbentuk dilakukan perhitungan tersendiri).
-          Bonus Poin : Tk kabupaten, 50 poin; tk nasional 150 poin; tk internasional, 250 poin.
-          Pengurangan poin dapat dilakukan jika terjadi keterlambatan LPJ, 1 poin/hari, atau mendapat sanksi pengurangan poin.
c.     Standar perlengkapan perjalanan.
-          Tenda, upayakan tenda dum / bulan
-          Kerel / Back peak, per personil
-          Kompor, disesuaikan jumlah tenda
-          Tabung, disesuaikan jumlah personil dan waktu perjalanan
-          Parang / pisau, 1 buah / 4 orang
-          Alat penerang,
-          Bahan Bakar, sesuaikan waktu perjalanan
-          Tali tanda / tali jiwa / tali temali.
-          Alat Navigasi, peta kompas / jps bila diperlukan
-          Alat komunikasi, plus penunjuk waktu.
-          Perlengkapan pribadi:  jaket tebal, sleeping bed, baju pengganti, celana standar, sepatu sandal standar, kaus tangan, kuplut atau sejenisnya, Rain cut, peoples, alat makan, alat tulis.
-          Ransum, bahan makanan pokok yg mudak di permak, cemilan dan minuman penghangat.
-          P3K
d.     Ketentuan Pendakian gunung.
-          Memenuhi standar perjalanan.
-          Menyampaikan kepada pengurus secara tertulis paling lambat 2 hari sebelum berangkat.
-          Membawa surat mandate perjalanan.
-          Mematuhi kode etik perjalanan.
-          Membuat LPJ paling lambat 1 bulan setelah tgl berakhirnya perjalanan/kegiatan.
e.     Pengambilan Nomor
-          Memenuhi ketentuan pendakian gunung.
-          Pendakian gunung dengan jalur / cara yang berbeda dari pengambilan nomor sebelumnya.
-          Akumulasi poin pengambilan nomor adalah 5.000 poin.
-          Pengambilan nomor murni pendakian gunung tanpa bonus poin, kecuali hanya untuk perhitungan akumulasi poin.
f.       Laporan Perjalanan
-          Laporan perjalan dibuat secara individu untuk pengambilan nomor dan lainnya adalah laporan kelompok.
-          Bentuk laporan perjalanan terlampir.
-          Laporan kelompok untuk kegiatan non pengambilan nomor.
-          Penyampaian LPJ dilakukan dengan tertulis dan presentase kegiatan.
-          LPJ kegiatan Mounthainering atau devisi langsung ditangani coordinator mounthainering / coordinator devisi dan memberikan poin.
-          Hasil penilain LPJ diserahkan kepada bidang internal untuk dibukukan.
-          LPJ yang lainnya disampaikan ke bidang yang menangani.
-          LPJ oleh coordinator mounthainering dapat dilimpahkan kepada anggota dengan tingkatan dan jabatan tertinggi untuk memberikan penilaian.
5.     Tingkatan Anggota dengan akumulasi poin
a.     Slayer biru blis hitam untuk anggota muda, 0 poin
b.     Slayer hijau blis hijau untuk anggota biasa, 5.000 poin pengambilan nomor.
c.     Slayer hijau blis orange untuk anggota biasa (level kabupaten), akumulasi 10.000 poin / 9.000 poin pendakian gunung / devisi tk kabupaten.
d.     Slayer hijau blis biru untuk anggota biasa (level propinsi), akumulasi 19.000 poin / 7.000 poin pendakian gunung / devisi tk propinsi.
e.     Slayer hijau blis merah untuk anggota biasa (level nasional), akumulasi 27.000 poin / 5.000 poin pendakian gunung / devisi tk nasional.
f.       Slayer hijau blis hitan untuk anggota biasa (level internasional), akumulasi 34.000 poin / 3.000 poin pendakian gunung / devisi tk internasional.
6.     Persuratan.
a.     Jenis Persuratan terdiri dari :
-          Surat Keluar, surat biasa yang dibuat oleh pengurus dan MPO.
-          Surat Mandat Perjalanan, surat untuk penugasan atau urusan kegiatan anggota.
-          Surat Keputusan, surat yang bersifat hukum / pengesahan / legalitas oraganisasi dengan masa waktu tertentu.
-          Surat Ketetapan, surat pengesahan atas hasil – hasil persidangan / rapat
b.     Kode Persuratan
-          A               = Surat Internal untuk kegiatan internal pengurus.
-          AA                        = Surat biasa antara pengurus dan MPO
-          A-B           = Surat Internal Eksternal antar organisasi pencinta alam dan antar pengurus dan MPO
-          B               = Surat Eksternal surat keluar umum / person
-          B-A           = Surat Eksternal Internal surat kepada institusi/organisasi di kab. Enrekang.
-          Sek           = Sekertaris
-          MJ             = Mandat Perjalanan
-          Ket           = Ketetapan
-          Kep          = Keputusan
-          M               = Mounthainering
-          JA             = Jiwa Alam
-          MPO         = Majelis Pertimbangan Organisasi
-          TWA         = Temu Wicara Anggota
-          BASTRAPA = Basic Training Pencinta Alam
-          FKPM       = Forum Komunikasi Pencinta Alam
-          F                = Formatur
-          Ist             = Istimewa
c.     Teknik Penulisan
-          Surat Internal                                       19.A/Sek/JA.12/10
-          Surat Internal Eksternal                   20.A-B/Sek/JA.12/10
-          Surat Eksternal                                   21.B/Sek/JA.12/10
-          Surat Eksternal Internal                   22.B-A/Sek/JA.12/10
-          Mandat Perjalanan                             23.MJ/A/Sek/JA.12/10
-          Surat Ketetapan (pengurus)          24.Ket/A/Sek/JA.12/10
-          Surat Ketetapan (MPO)                    25.Ket/MPO/JA.12/10
-          Surat Ketetapan (TWA)                    26.Ket/TWA/JA.12/10
-          Surat Keputusan (Pengurus)         27.Kep/A/Sek/JA.12/10
-          Surat Keputusan (MPO)                   28.Kep/MPO/JA.12/10
-          Sertifikat Bastrapa                             29.A/Sek/OC-JA.12/10
-          FKPM                                                       30.A-B/FKPM/Sek/JA.12/10
-          Surat Keputusan Formatur             ist.Kep/F/JA.12/10
-          Surat biasa Formatur                                    ist.01/F/JA.12/10
-          Surat biasa MPO                                 (Sek diganti MPO)
Keterangan : nomor surat keluar terurut berdasarkan jenisnya, surat internal dan eksternal dengan urutan yang sama, 12 (bulan), 10 (tahun), pertemuan huruf dengan angka diberi titik selain itu diberi garis miring.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar