ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA JIWA ALAM
A. PENDAHULUAN
“ Esensi Pancaran Energi Cahaya Cinta Tuhan “ termanifestasi secara sempurna ketika esensi manusia dan alam semesta menyatu didalam kelestarian dan keseimbangan semesta. Manusia secara alamiah dan ilmiah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan alam serta bagian dari eksistensi Ketuhanan, melakukan proses dialektis dari potensi ke aktualnya. Dan lingkungan hidup sebagai bagian dari alam yang kaya dengan panorama dan bahan mineral selalu dipandang sebagai sahabat yang selalu siap membantu manusia menegasikan eksistensinya.
Kecenderungan sebagian manusia baik secara personal maupun institusi melakukan eksploitasi dan eksplorasi secara besar – besaran menjadi dasar kelahiran Kelompok Pencinta Alam. Pemuda sebagai generasi pelanjut menyadari kesalahan berfikir atas arti pengelolaan alam. Sehingga dipandang perlu memberikan andil dalam upaya pelestarian alam. Melalui sebuah Kode Etik Pencinta Alam yang dipegang teguh, solidaritas sesama pencinta alam menjadi ikatan persahabatan.
Sadar akan maksud diatas pemuda di bumi Massenrempulu membentuk Kelompok Pencinta Alam yang bernama Jiwa Alam, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
B. ANGGARAN DASAR
Bab. I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Jiwa Alam
Pasal 2 Waktu
Jiwa Alam didirikan di Puncak Gunung Latimojong pada tanggal 17 Agustus 2004 dengan masa waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Kedudukan
Jiwa Alam berkedudukan di Kalosi, Kecamatan Alla’, Kabupaten Enrekang.
Bab. II
Asas, Tujuan dan Usaha
Pasal 4 Asas
Jiwa Alam berasaskan Pancasila.
Pasal 5 Tujuan
Terbinanya Insan Pencinta Alam, Pencipta, pengabdi yang Berwawasan Lingkungan Hidup dan Bertanggungjawab Atas Terwujudnya Masyarakat Lestari yang Dilindungi Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 6 Usaha
Usaha Jiwa Alam adalah :
a. Melakukan Pendidikan Pencinta Alam
b. Melakukan pembinaan terhadap anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan hidup, kemasyarakatan dan kedaerahan.
d. Membina solidaritas sesame pencinta alam.
e. Dan usaha – usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Jiwa Alam.
Bab III
Keanggotaan
Pasal 7 Anggota
Ayat (1) Anggota Jiwa Alam adalah anggota yang telah dinyatakan lulus mengikuti Basic Training Pencinta Alam Jiwa Alam.
Ayat (2) Anggota Jiwa Alam terdiri dari anggota biasa dan anggota muda.
Ayat (3) Anggota yang telah menjadi anggota selama 1 tahun dan telah memiliki nomor anggota disebut anggota biasa.
Ayat (4) Anggota muda adalah anggota yang bukan anggota biasa.
Pasal 8 Hak Anggota
Ayat (1) Anggota biasa mempuyai hak bicara dan hak suara.
Ayat (2) Anggota muda hanya memiliki hak bicara.
Ayat (3) Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan kritik.
Ayat (4) Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari pengurus.
Pasal 9 Kewajiban Anggota
Anggota berkewajiban :
a. Menjaga nama baik organisasi.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHO dan PPO.
c. Membayar uang pangkal.
d. Melaksanakan Kode Etik Pencinta Alam.
Bab. IV
Temu Wicara Anggota dan Pengambilan Keputusan
Pasal 10 Temu Wicara Anggota disingkat TWA merupakan musyawarah pengambilan keputusan tertinggi dalam Jiwa Alam.
Pasal 11 TWA dilaksanakan di akhir periode kepengurusan untuk melakukan evaluasi dan proyeksi terhadap organisasi, pergantian pengurus dan hal – hal lain yang dianggap penting.
Pasal 12 TWA dianggap sah apabila di ikuti oleh lebih dari 2/3 anggota biasa dan apabila tidak terpenuhi maka dapat ditunda 3 kali 24 jam kemudian dapat dilanjutkan.
Pasal 13 Pengambilan Keputusan
Ayat (1) Pengambilan keputusan hendaknya dilakukan secara musyawarah mufakat.
Ayat (2) Apabila musyawarah mufakat tidak terpenuhi maka dapat dilakukan pemungutan suara atau voting.
Ayat (3) Sahnya sebuah keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua peserta rapat /sidang dan jika tidak terpenuhi maka dapat ditunda 3 kali 3 menit dan selanjutnya dinyatakan sah / quorum.
Bab. V
Pengurus dan Majelis Pertimbangan Organisasi
Pasal 14 Pengurus adalah pelaksana operasional organisasi.
Pasal 15 Personalia pengurus dibentuk oleh formatur terpilih dalam TWA.
Pasal 16 Pengurus berkewenangan memberikan sanksi dan menerima anggota anggota baru.
Pasal 17 Kewajiban Pengurus
Pengurus berkewajiban :
a. Melaksanakan Ketetapan Majelis Pertimbangan Organisasi.
b. Melaksanakan Program Kerja Pengurus
c. Membuat Pertanggungjawaban dalam TWA.
d. Melaksanakan TWA.
Pasal 18 Majelis Pertimbangan Organisasi
Ayat (1) Majelis Pertimbangan Organisasi disingkat MPO berasal dari pendiri ditambah formatur – formatur ketua (umum) pengurus periode sebelumnya, yang ditetapkan dalam TWA.
Ayat (2) MPO bertugas melakukan pengawasan dan penilaian kepada pengurus yang disampaikan dalam TWA.
Ayat (3) Setiap anggota MPO atas nama MPO berhak menegur dan memberikan solusi kepada pengurus.
Ayat (4) MPO berkewajiban menjaga Marwah organisasi, menghadiri undangan rapat pengurus, membuat draft dan memimpin persidangan awal dalam TWA, Mengesahkan hasil TWA dan personalia pengurus serta membuat ketetapan – ketetapan yang belum diatur dalam TWA
Bab. VI
Harta Benda Dan Identitas
Pasal 19 Harta benda Jiwa Alam adalah segala harta / benda dan dana.
Pasal 20 Sumber Dana
Sumber dana berasal dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Sumbangan wajib minimal Rp. 5.000,-/bulan.
c. Sponsor Ship.
d. Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 21 Identitas
Idntitas Jiwa Alam terdiri dari : PDH, PDL, Slayer, Bendera, Kartu Anggota dan lagu mars / hymne yang ditentukan dalam peraturan lainya.
Bab. VII
Pembubaran dan Penggabungan
Pasal 22 Pembubaran
Jiwa Alam hanya dapat dibubarkan oleh :
a. Telah mencapai tujuan Jiwa Alam.
b. Dibubarkan oleh MPO.
c. Dibubarkan oleh pemerintah.
Pasal 23 Harta benda jiwa Alam jika telah dibubarkan dapat disumbangkan kepada public.
Pasal 24 Penggabungan organisasi hanya dapat dilakukan dalam TWA
Bab. VIII
Penutup
Pasal 25 Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26 Setiap Anggota Jiwa Alam dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan berlaku efektif sejak tanggal pengesahan ketetapan MPO dan hanya akan ditinjau kembali dalam TWA.
C. ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab. I
Ketentuan Umum
Pasal 1 Nama
Jiwa Alam merupakan perubahan nama dari Jiwa Kelana tahun 2004 dan KPA Jiwa Alam (TWA I) tahun 2007.
Pasal 2 Hari Lahir
Deklarasi Jiw Alam pada tanggal 17 Agustus 2004 merupakan hari lahirnya Jiwa Alam.
Pasal 3 Kedudukan
Base Camp sebagai tempat kedudukan Sekertariat Pengurus Jiwa Alam yang beralamat di Jl. Kapt. P.A. Tandean No. 16 Kalosi Timur, Kelurahan Kalosi Timur, Kecamatan Alla’, Kabupaten Enrekang. Kode pos 91754
Bab. II
Keanggotaan
Pasal 4 Syarat Anggota
Syarat menjadi anggota Jiwa Alam adalah :
a. Pemuda Massenrempulu usia 14 – 25 tahun.
b. Mengikuti Basic Training Pencinta Alam Jiwa Alam.
c. Menyetujui Anggaran Dasar Jiwa Alam.
d. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000,-
Pasal 5 Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan dapat berakhir jika :
a. Mengundurkan diri atau dipecat sebagai anggota.
b. Anggota muda yang telah melewati 3 kali periode kepengurusan atau telah berumur 27 tahun.
c. Anggota biasa yang telah berumur 40 tahun.
d. Sebagaimana pasal 5c di atas jika sementara menjabat pengurus maka masa keanggotaan dapat diperpanjang sampai selesai masa kepengurusannya.
Pasal 6 Tingkatan Anggota
Tingkatan Anggota ditandai dengan slayer dan blis slayer, secara terurut :
a. Anggota Muda Slayer biru blis hitam.
b. Anggota Biasa Slayer hijau blis hijau.
blis Orange.
blis biru.
blis merah.
blis hitam.
Bab. III
Temu Wicara Anggota
Pasal 7 TWA dilaksanakan paling lambat 3 bulan sejak akhir periode kepengurusan.
Pasal 8 Penanggungjawab TWA adalah pengurus dengan membentuk organizing committee.
Pasal 9 Draft materi TWA disipakan oleh MPO dan selanjutnya memimpin persidangan perdana.
Pasal 10 Agenda Temu Wicara Anggota
Secara sistematis agenda acara TWA terdiri dari :
a. Open Ceremonial
b. Pengesahan TWA dan Peserta
c. Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Pengurus
d. Laporan Evaluasi, Penilaian dan proyeksi MPO.
e. Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jiwa Alam.
f. Pembahasan Garis – Garis Besar Haluan Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan Organisasi.
g. Penetapan anggota MPO.
h. Penetapan formatur pengurus.
i. Penutupan
Bab. IV
Majelis Pertimbangan Organisasi
Pasal 11 Majelis Pertimbangan Organisasi disingkat MPO adalah perubahan nama dari Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).
Pasal 12 Anggota MPO terdiri dari Ketua, wakil ketua, sekertaris jenderal, ketua – ketua komisi dan anggota komisi.
Pasal 13 Komisi – komisi MPO terdiri dari :
a. Komisi A, bidang Kode Etik dan Pencinta Alam.
b. Komisi B, bidang Organisasi dan Kehartabendaan.
c. Komisi C, bidang Sosial budaya dan advokasi.
Pasal 14 Dalam hal kepentingan organisasi sebagian anggota MPO dapat menjadi pengurus.
Bab. V
Pengurus
Pasal 15 Pengurus dibentuk oleh formatur terpilih dalam TWA dan disahkan oleh MPO.
Pasal 16 Formatur ditetapkan dalam TWA dari 2 anggota berdasarkan tingkatan tertinggi dan urutan masing masing sebagai Formatur Ketua Umum dan Formatur Koordinator Mounthainering.
Pasal 17 Anggota yang telah menjadi formatur ketua umum tidak dapat diajukan kembali menjadi pengurus.
Pasal 18 Personalia pengurus terdiri dari : Ketua Umum, coordinator Mounthainering, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal, sekertaris, 2 orang wakil sekertaris bidang, bendahara, wakil bendahara, coordinator rumah tangga dan minimal 1 orang anggota bidang.
Pasal 19 Pengurus dapat menunjuk pejabat pembantu untuk wilayah dan urusan tertentu.
Pasal 20 Dalam hal terjadi halangan dalam melaksanakan tugas – tugas kepengurusan maka dapat dilakukan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) jika berhalangan tidak tetap, dan Pejabat (Pj) jika berhalangan tetap.
Pasal 21 Masa periode kepengurusan adalah 3 tahun.
Pasal 22 Ketentuan lain mengenai kepngurusan akan diatur dalam PPO.
Bab. VI
Mounthainering
Pasal 23 Mounthainering adalah kegiatan jelajah hutan gunung yang merupakan kegiatan utama Jiwa Alam dan sebagai induk dari devisi – divisi pencinta alam.
Pasal 24 Tugas dan wewenang coordinator mounthainering adalah:
a. Memberikan mandat perjalanan untuk kegiatan pencinta alam, dan memberikan penilaian atas pelaksanaan pemegang mandate perjalanan.
b. Membentuk dan mengkoordinir devsi – devisi pencinta alam seperti : Mounthainering, caving, climbing, sar, arum jeram, dan bahari.
c. Menggantikan tugas ketua umum jika berhalangan.
d. Memberikan sanksi kepada anggota atas pelanggaran kode etik pencinta alam.
Bab. VII
Aturan Tambahan
Pasal 25 Sanksi
Ayat (1) Sanksi dapat diberikan kepada anggota atas pelanggaran terhadap organisasi yang dapat berupa teguran lisan, denda, pengurangan poin, skorsing sementara, pemecatan dan sanksi khusus coordinator mounthainering.
Ayat (2) Setiap anggota dapat mengajukan keberatan dan banding atas pemberian sanksi hanya dalam sidang TWA.
Pasal 26 Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam PPO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar